Setiap pendaki diwajibkan menjalani alur verifikasi di lokasi, mulai dari pemindaian tiket masuk (scan ticket in), pemeriksaan kelengkapan administrasi, pembekalan keselamatan (safety briefing), hingga pemindaian tiket keluar (scan ticket out) di masing-masing pintu masuk pendakian.
Sementara itu, bagi para penyedia jasa perjalanan wisata, pemandu (interpreter), dan pelaku usaha wisata di kawasan TNKS diwajibkan mengurus izin resmi penyediaan jasa melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Informasi rinci terkait SOP dan petunjuk teknis lainnya dapat diakses melalui portal resmi [https://tnkerinciseblat.ksdae.kehutanan.go.id](https://tnkerinciseblat.ksdae.kehutanan.go.id).
BBTNKS menegaskan akan terus berkoordinasi, melakukan evaluasi secara berkala, dan mengambil kebijakan lanjutan dengan tetap memantau perkembangan titik panas (hotspot) serta aktivitas vulkanis Gunung Kerinci.