Ia menjelaskan, penetapan peserta dilakukan melalui evaluasi berdasarkan empat parameter, yakni kepatuhan terhadap sanksi administrasi, tidak melakukan pelanggaran dalam kurun waktu enam bulan penilaian, memiliki izin usaha yang masih aktif, serta memenuhi ketentuan kuota.
“Jadi para importir/eksportir dinilai berdasarkan empat parameter ini. Sebenarnya EPIC 100 bukan program baru, tapi kami lakukan evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu dengan parameter ini,” katanya.
Dengan kriteria yang terukur, penilaian peserta diharapkan lebih objektif dan dapat diterapkan kepada seluruh pelaku usaha di sektor ekspor maupun impor.