Hal itu tercermin dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, yang menunjukkan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 93,61 persen, sementara indeks literasi keuangan berada di angka 69,57 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, agar semakin banyak masyarakat yang mampu memanfaatkan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, ancaman penipuan digital juga menjadi perhatian. Berdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Agustus 2026, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa edukasi finansial tidak hanya berfokus pada pengelolaan uang, tetapi juga pada kemampuan mengenali modus penipuan dan melindungi informasi pribadi.