NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.
βSepanjang Oktober 2026, di lima bandar udara internasional, Bea Cukai sudah mengamankan emas sebanyak 25,88 kg, dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar,β kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Priyono merinci bahwa sebagian besar pelaku penyelundupan ekspor ilegal emas ini adalah warga negara asing (WNA) dengan modus berpergian ke luar negeri.
Adapun kelima bandar udara tersebut adalah Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.