NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menyita 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp152,69 miliar dari hasil 3.243 penindakan selama periode Januari hingga September 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Majalengka, Jabar.

Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan di Majalengka, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang berdampak terhadap penerimaan negara.

"Sebagai bagian dari penanganan barang hasil penindakan, kami bersama pemerintah daerah sudah memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,8 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka," katanya.

Ia menyampaikan Provinsi Jabar bukan wilayah produksi rokok ilegal, tetapi lebih banyak menjadi jalur lintasan dan pemasaran.

Dari total rokok ilegal yang ditindak, kata dia, sekitar 21 juta batang berasal dari penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon yang menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal.