NADIKABAR.COM β€” Bea Cukai Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memperkuat sinergi dengan pedagang lokal dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Rusman Hadi, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, menyatakan bahwa hal tersebut menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi pedagang, memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang memenuhi ketentuan.

"Bea Cukai mendukung masyarakat untuk berdagang dan mencari nafkah secara legal, sehingga sasaran penindakan kami adalah peredaran rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan di bidang cukai," kata Rusman.

Dalam kegiatan bersama Paguyuban Ikatan Bakul Pasar Jingkat (IBPJ), Rusman mengatakan penegakan hukum di bidang cukai tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran tetapi juga melindungi pedagang yang menjalankan usaha sesuai ketentuan agar tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ia menyatakan peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai berpotensi merugikan negara, sekaligus menempatkan pedagang dan produsen yang patuh terhadap aturan pada posisi yang kurang menguntungkan.

Oleh sebab itu, Rusman menjelaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat, dengan edukasi dan komunikasi sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Pihaknya turut mengimbau pedagang agar lebih cermat memilih barang dagangan, memastikan produk hasil tembakau yang dijual memenuhi ketentuan cukai, serta tidak mengedarkan rokok ilegal.

Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai ketentuan cukai dan perizinan dapat berkonsultasi melalui kantor Bea Cukai terdekat sebagai upaya mencegah pelanggaran dan mendukung kegiatan perdagangan yang sesuai aturan.

β€œMelalui kegiatan ini, kami berharap komunikasi dengan pedagang lokal dan awak media terus terjalin untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Rusman.

Selain itu, para peserta juga menyaksikan laporan langsung secara daring mengenai proses pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan barang bukti hasil penindakan selama Juni 2026 dengan estimasi nilai Rp9,3 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,06 miliar.