1. Proposal dan surat permohonan disertai lampiran dokumen:

- Izin operasional pesantren dari Kementerian Agama tertera NSP/NSPP - Struktur organisasi pesantren (tertera jabatan dan nama) - SK pengangkatan pimpinan - Foto KTP pimpinan - Foto buku rekening pesantren - Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) - Sertifikat akreditasi sekolah - Surat keterangan aktif sekolah - Surat keterangan tidak ada kewajiban mengabdi - Dokumentasi bangunan/gedung pesantren.

- Berisi data individu santri, data sekolah dan data seleksi oleh pesantren.

- Berisi esai singkat motivasi santri, kampus tujuan dan kontribusi sosial yang pernah dilakukan santri.

4. Strategi Pelaksanaan Program, meliputi: