NADIKABAR.COM — Anak kiai Jombang pelaku pemerkosa santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, menerima pembebasan bersyarat mulai 15 Agustus 2026 karena berkelakuan baik. Kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat itu.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi membenarkan adanya pencabutan bebas bersyarat terdakwa Subechi. Fathorrosi mengaku surat keputusan (SK) pencabutan bebas bersyarat telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Bahwa terkait SK pencabutan klien Bapas Malang (Subechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," ungkap Fathorrosi saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir NadiKabar, Kamis (8/10/2026).

Fathorrosi menyebut surat keputusan pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Subechi, bertepatan dengan Subechi melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Kelas I Malang hari ini.

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebutnya.

Sementara itu, dari pantauan NadiKabar di Kantor Bapas Kelas I Malang, belum terlihat Subechi datang untuk melakukan wajib lapor hingga Kamis sekitar pukul 14.16 WIB.