NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk hak restitusi, setelah pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati pada pesantren di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi bebas bersyarat.
"Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemenuhan hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual harus mendapat perhatian lebih besar dalam sistem peradilan pidana.
"Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan," kata Dian Sasmita.