"Petugas turut mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci T, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan kepemilikan senjata api.
"AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penyidik masih memburu rekannya yang berstatus DPO serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain," pungkasnya.