NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dua pucuk senjata api rakitan disita dalam penangkapan itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan seorang pria berinsial AE (28) ditangkap. Sementara itu satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci T dan anak kunci yang telah dimodifikasi," kata Imron, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan pelaku berkaitan dengan jaringan pencurian motor Jakarta-Lampung. Pelaku ditangkap pada 18 September 2026 di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat.

"Anggota juga turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan," ujarnya.

Penangkapan berawal dari aksi yang dilakukan pelaku pada 1 September 2026 di Cikarang Barat. AE diduga terlibat dalam pencurian di tiga lokasi lainnya di wilayah Jakarta.

"Petugas turut mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci T, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara," ucapnya.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan kepemilikan senjata api.

"AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penyidik masih memburu rekannya yang berstatus DPO serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain," pungkasnya.