Aldo diketahui merupakan seorang pegawai sebuah koperasi. Dia pun dibekuk di tempat kerjanya.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga merupakan pekerja koperasi keliling yang berkantor di daerah Sawangan, Leksono. Selanjutnya tim bergerak ke daerah Sawangan dan menemukan sepeda motor yang dicurigai diparkir di dalam rumah kontrakan yang digunakan sebagai kantor koperasi. Selanjutnya pelaku diamankan saat sedang berada di dalam kantor tersebut, tanpa perlawanan," kata Nanang.
Aldo disangkakan melanggar Pasal 414 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana," pungkasnya.