Hasil gift tersebut lantas dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.

"Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Jadi, bukan akun Vilmei yang sepenuhnya dipegang oleh ZK," ucapnya.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan kekasih ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Verdika menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.

ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei selama bertahun-tahun. Saldo dalam bentuk valuta asing itu berasal dari usaha Vilmei sebagai afiliator, endorsement, sponsor, hingga gift dari hasil siaran langsung.