"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.
Perbuatan cabul tersebut, lanjut Wahju, diduga terus diulangi oleh SMD. Baik di rumahnya, di semak-semak pinggir rel kereta api, maupun di kantor sekolah.
Bahkan di kejadian ke-11, 12 dan 13, menurut Wahju, SMD diduga menyetubuhi korban. Jadi, terduga pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban hingga 13 kali sampai sekitar Agustus 2024.
"Korban juga mengaku sempat dipaksa membuat dokumentasi bermuatan tidak senonoh yang kemudian diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tetap bungkam dan tidak melapor. Selain itu, SMD diduga juga mengancam akan melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan orang tua korban apabila korban menolak atau melaporkan ke orang tua korban. Sehingga korban merasa terjebak dan memilih diam demi melindungi keluarganya," jelasnya.
Sekitar 2 tahun korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat gurunya. Sampai gadis asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang ini lulus sekolah dan saat ini bekerja di sebuah kedai wilayah Kertosono, Nganjuk.
Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Menurut Wahju, kliennya menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.