NADIKABAR.COM β€” PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi Internasional Tax (DDTC) telah menyelesaikan kajian untuk evaluasi efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat (emiten) di pasar modal Indonesia.

Kajian itu sebagai upaya untuk memperkuat emiten maupun calon emiten termasuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pendanaan bagi mereka.

β€œSaat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BEI dengan Kementerian UMKM di Main Hall BEI, Jakarta, Senin.

Jeffrey mengatakan hasil kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI untuk memperkuat pemahaman perusahaan mengenai peluang pengembangan bisnis melalui pasar modal Indonesia, termasuk optimalisasi fasilitas insentif perpajakan.