NADIKABAR.COM β PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026, yang juga merupakan bagian dari agenda rutin tahunan perseroan.
Penyelenggaraan RUPSLB tersebut bersamaan dengan kepastian terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (βββPOJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek atau POJK Demutualisasi pada Senin (21/09).
"RUPS Bursa 28 (Oktober 2026), itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan. Tapi, kalau Demut (Demutualisasi) itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga,β ungkap Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi diwawancarai seusai konferensi pers "Capital Market Run" di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
Untuk masuknya pemegang saham baruβββββ yang merupakan bagian dari proses Demutualisasi BEI, Iding menjelaskan masih terdapat kesepakatan yang perlu diproses, yaitu terkait dengan kepemilikan di atas 5 persen atas BEI yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.