NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa penerapan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta aspek pengelolaan risiko.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa penerapan IDSS merupakan langkah lanjutan dalam upaya BEI menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam, sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis.

"Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

BEI telah mengimplementasikan transaksi Short Selling dan IDSS mulai 1 Oktober 2026, dengan tahap awal terdapat dua AB yang telah memperoleh lisensi dapat menyediakan fasilitas IDSS, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham-saham dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan oleh BEI, yang mana pada tahap awal terdapat lima saham yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

“Saham-saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas itu menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia,” ujar Irvan.

Dari sisi pengelolaan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB, dengan besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian AB selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.