NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah mengkaji dua mekanisme untuk masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi, yaitu melalui penerbitan saham baru dan/atau melakukan penjualan saham dalam treasury.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan kedua mekanisme tersebut memungkinkan untuk dilakukan sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Jeffrey menjelaskan BEI masih melakukan kajian untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam proses demutualisasi, yaitu berupa salah satu skema atau kombinasi antara kedua skema tersebut.
"Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," ujar Jeffrey.