NADIKABAR.COM β€” PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan konsep demutualisasi bursa dalam rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menekankan tidak boleh mengganggu independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan perannya di pasar modal.

β€œPesan utama dari POJK adalah jangan sampai demutualisasi ini, ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi bursa. Jadi itu bener-bener ditekankan sekali oleh POJK, bursa harus tetap independen,” kata Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ketentuan dalam POJK nantinya akan mengatur sejumlah aspek untuk memastikan independensi BEI tetap terjaga setelah proses demutualisasi, mulai dari pengaturan anggaran, direksi, hingga pembatasan kepemilikan saham.

Di sisi lain, BEI juga merespons informasi yang beredar mengenai porsi kepemilikan saham Danantara setelah proses demutualisasi. Ia menegaskan besaran kepemilikan tersebut hingga saat ini belum final karena masih menunggu persetujuan dari OJK.