NADIKABAR.COM β PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat persyaratan pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat (emiten), serta meningkatkan pelindungan investor.
βPerubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,β ujar Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dalam penyempurnaan tahap kedua, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI.
Selain itu, BEI menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.