Selain itu, melalui perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan Efek pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction.
Penerapan mekanisme merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembentukan harga dengan mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses tersebut, sehingga harga yang terbentuk dapat semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Implementasi Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan mulai diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut.
Dengan berlakunya penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus pada Senin (28/9), sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus.
Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Adapun, informasi lebih lanjut terkait Penyempurnaan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan Efek pada Papan Pemantauan Khusus dapat dilihat pada :