NADIKABAR.COM — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa klasifikasi Standalone Market (Pasar Mandiri) yang diusulkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global, bukan merupakan klasifikasi pasar terendah melainkan kategori terpisah yang umumnya digunakan untuk pasar yang memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

"Klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus,” ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Iding menjelaskan, MSCI memiliki tiga klasifikasi standar pasar, yakni Developed Market (Pasar Maju), Emerging Market (Pasar Berkembang), dan Frontier Market (Pasar Perintis).

Sementara itu, Iding menyebut Standalone Market (Pasar Mandiri) merupakan klasifikasi terpisah yang tidak berada di bawah ketiga kategori tersebut.

Terkait MSCI yang membuka konsultasi untuk menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori Standalone Market, Iding memastikan BEI menanggapi hal tersebut secara serius dan akan segera berkomunikasi dengan penyedia indeks global itu untuk memahami latar belakang serta pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa proses konsultasi MSCI masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.