Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bejat! Korban Cabul Ustaz TPQ di Pasuruan Ternyata 9 Anak Perempuan
Penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan NH (45), guru agama atau ustaz di Kecamatan Tutur, Pasuruan mengungkap fakta baru. Dalam pengembangan penyidikan, jumlah korban pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 22:23 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, NH yang merupakan guru agama atau ustaz diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada 2 siswi. Perbuatan NH dilakukan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur.
Peristiwa pencabulan itu diperkirakan bermula pada 10 Juli 2026. Salah satu korban akhirnya mengadukan perbuatan NH kepada orang tuanya. Dari aduan itu dilakukan penangkapan terhadap sang guru ngaji pada Rabu (2/9).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.