NH terancam dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, NH yang merupakan guru agama atau ustaz diamankan karena diduga melakukan pencabulan kepada 2 siswi. Perbuatan NH dilakukan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di salah satu desa di Kecamatan Tutur.

Peristiwa pencabulan itu diperkirakan bermula pada 10 Juli 2026. Salah satu korban akhirnya mengadukan perbuatan NH kepada orang tuanya. Dari aduan itu dilakukan penangkapan terhadap sang guru ngaji pada Rabu (2/9).