NADIKABAR.COM — Di balik dinding bata sederhana sebuah rumah kontrakan warga di Kabupaten Sumedang, tak ada yang menyangka sebuah aktivitas berbahaya tengah berlangsung. Aroma kimia yang menyengat kerap samar-samar tercium dari dalam hunian tersebut.

Sampai akhirnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menggeledah rumah tersebut dan membongkar rahasia kelam di dalamnya, tempat ditemukannya sebuah 'laboratorium' mandiri pembuatan tembakau sintetis (sinte).

Kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria muda berinisial MSA (25). Kini, MSA pun harus berhadapan dengan hukum. Berbekal nekat dan panduan rahasia dari internet, MSA berhasil menyulap kamar pribadinya menjadi home industry barang haram yang siap merusak generasi muda.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 694,23 gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia murni (bibit sintetis), alat racik, serta timbangan digital. Kamar yang semula menjadi pabrik uang bagi MSA seketika berubah menjadi tempat kejadian perkara bertanda garis polisi.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi menjelaskan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada Jumat (3/7/2026) lalu. Berdasarkan hasil pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan berbagai macam alat maupun bahan kimia yang tak lain diperuntukkan untuk meracik tembakau sintetis.

"Kasus ini berdasarkan hasil pengembangan oleh anggota kita dan terungkap di dalam kontrakan tersangka telah meracik tembakau gorila atau sintesis dengan seorang diri," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).

Menurut Reza, MSA meracik tembakau sintetis seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan juga, tersangka sebelumnya menjadi pengedar tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Berbekal pengalaman tersebut, lanjut Reza, tersangka langsung memraktikkan cara meracik maupun mengedarkan tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.