NADIKABAR.COM — Belanda meminta Komisi Eropa untuk menyiapkan "undang-undang penangkal" (blocking statute) guna melindungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dari kemungkinan sanksi lanjutan AS, kata Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen, Rabu.

Dalam wawancara dengan harian Belanda De Volkskrant di sela-sela Sidang Umum PBB di New York, Berendsen menyatakan kekhawatirannya atas tekanan yang terus berlanjut terhadap ICC dan para pejabat pengadilan tersebut.

Dia mengatakan sanksi baru mungkin saja terjadi.

"Kami bersiap menghadapi segala kemungkinan," tambahnya.

"Di dalam Uni Eropa, kami bersatu dengan kuat, tetapi di luar itu, ada negara-negara yang merasa bahwa AS sedang meningkatkan tekanannya, dan mereka tidak bisa begitu saja mengabaikan hal tersebut," kata Berendsen.

Pernyataan itu muncul setelah media Amerika Serikat The Wall Street Journal melaporkan pada Minggu (20/9) bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump sedang bersiap menerapkan sanksi ekonomi berskala luas terhadap pengadilan tersebut.