"Karena ranting pohonnya sudah lapuk, jadi bisa membahayakan pengguna jalan dan sewaktu-waktu bisa roboh," jelasnya.

Kegiatan penanganan pohon mati dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 7 hingga 12 September 2026. Petugas akan terus menyisir dan memantau kondisi pohon yang berada di sepanjang jalan Ponorogo.

DLH Ponorogo juga mengingatkan masyarakat agar tidak merusak pohon dengan cara apa pun. Sebab, tindakan seperti pembakaran, pemasangan paku, maupun pengeboran dapat menyebabkan pohon mati dan pada akhirnya justru membahayakan warga.

Pihak DLH berharap masyarakat ikut menjaga pohon-pohon yang selama ini menjadi bagian penting dari ruang hijau dan lingkungan di Kabupaten Ponorogo.