NADIKABAR.COM — Dua pengedar uang palsu asal Bekasi ditangkap Polsek Ngaliyan dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah mengelabui penjual ponsel di Semarang. Uang palsu sejumlah Rp 4,5 juta itu mereka cetak sendiri di tempat kos di Cikarang.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan kedua pelaku membeli ponsel Rp 4,5 juta dengan 45 lembar uang palsu. Pelaku laki-laki berinisial AH dan AS ditangkap di Pekalongan.
"Kejadiannya hari Senin (31/8/2026) dan penangkapannya dilakukan besoknya, Selasa (1/9). Ditangkap di Pekalongan, saat akan pulang ke Cikarang," kata Aliet melalui pesan singkat kepada NadiKabar, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, peredaran uang palsu itu terjadi di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat usai adanya transaksi jual beli ponsel menggunakan uang palsu.