NADIKABAR.COM — Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum tercatat dalam data pemerintah dapat mengajukan usulan secara mandiri. Mekanisme tersebut tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara mengusulkan diri sebagai penerima bansos

Pengusulan secara mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan menyiapkan data kependudukan yang diperlukan. Berikut langkah-langkahnya.

Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan masyarakat untuk melihat data bantuan sosial sekaligus mengajukan usulan penerima bantuan. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi Kemensos.

Lakukan registrasi dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, masuk menggunakan akun yang telah dibuat untuk mengakses fitur dalam aplikasi.

Pada aplikasi Cek Bansos, pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial. Aplikasi tersebut memang menyediakan mekanisme agar pengguna dapat mengusulkan dirinya sendiri maupun orang lain yang dinilai layak.