NADIKABAR.COM — Nasib nahas menimpa seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) bernama Ria Zilviana. Perempuan 31 tahun itu babak belur setelah dihajar pelanggannya, Rachmat Kurniawan karena menolak ajakan check-in.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama, Rachmat kemudian ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang putusannya yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan Rachmat vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Rachmat terbukti melakukan penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Susanti Arsi Wibawani yang dikutip NadiKabar dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Vonis yang dijatuhkan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan.