Pendapat tersebut berpijak pada surat Al-An'am ayat 145 yang menyebut babi sebagai sesuatu yang najis. Najis babi kemudian dipandang seperti najis lainnya, misalnya darah dan bangkai.

Menurut pendapat ini, wadah bekas olahan babi tidak harus dicuci tujuh kali. Wadah cukup dibersihkan sampai najis yang menempel benar-benar hilang.

HalalCorner juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai wadah yang digunakan oleh nonmuslim. Hadis tersebut berkaitan dengan kekhawatiran bahwa wadah itu pernah digunakan untuk mengolah babi.

Ketika Abu Tsa'labah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, Nabi menganjurkan menggunakan wadah lain jika tersedia. Jika tidak ada, wadah tersebut cukup dibasuh terlebih dahulu.

Dari hadis tersebut, terdapat pendapat bahwa wadah bekas olahan babi cukup dicuci sampai najisnya hilang. Tidak ada keterangan khusus dalam hadis itu yang menyebut kewajiban mencuci wadah sebanyak tujuh kali.