4. Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 sampai semester genap kelas 11 atau sampai semester genap kelas 12 bagi SMK/sederajat program 4 tahun
5. Siswa berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan reguler bisa ikut TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual dan bisa mengerjakan secara mandiri
6. Siswa WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), satuan pendidikan kerja sama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri dapat ikut TKA dan AN.
1. Siswa menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan
2. Siswa menyerahkan file digital pasfoto terbaru (dari 6 bulan terakhir) ke sekolah
3. Petugas pendataan satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA dan AN di sekolahnya
4. Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah (kanwil) Kemenag provinsi menerbitkan daftar nominasi sementara (DNS)
5. Data calon peserta TKA dan AN di DNS diverifikasi dan validasi satuan pendidikan
6. Siswa memverifikasi biodata dan mata uji pilihan
7. Siswa calon peserta TKA memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS divalidasi kepsek dan tidak ada perubahan
9. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag memvalidasi SPTJM
10. Dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenga melakukan penomoran peserta