Pemohon yang telah memiliki paspor cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), sedangkan pemohon baru perlu menyiapkan KTP, kartu keluarga (KK), serta akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Ia menyebut paspor polikarbonat memiliki tingkat keamanan data yang lebih tinggi karena proses pencetakannya menggunakan teknologi laser, bukan tinta, sehingga lebih sulit dipalsukan atau diduplikasi.

β€œBisa dikatakan paspor berbahan polikarbonat sangat efektif menghindari risiko pemalsuan atau duplikasi dokumen,” ujarnya.