"Dalam konteks bernegara tetap harus ada satu panduan yang kita pegang bersama. Ini yang harus nanti diberikan penjelasan ke publik juga. Jadi kenapa harus ada sidang isbat, kenapa harus Menteri Agama mengumumkan, karena kepentingannya untuk kepentingan administrasi dan banyak hal," ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Seri 7, Jumat (21/8/2026), dikutip dari situs Kemenag.

Arsad menekankan putusan Kemenag berpijak pada kaidah fikih hukmul hakim yarfa'ul khilaf atau keputusan pemerintah dalam menghilangkan perbedaan yang berpotensi mengganggu kemaslahatan publik.

Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi menjelaskan proses penetapan awal bulan Hijriah menggunakan pendekatan hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab merupakan proses perhitungan astronomis, sedangkan rukyat bagian dari proses verifikasi terhadap hasil perhitungan tersebut.

Proses penyusunan kalender Hijriah Indonesia, kata Ismail, melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi kemasyarakatan Islam, pakar astronomi Islam atau ilmu falak, perguruan tinggi, hingga sejumlah instansi terkait yang bertujuan memastikan susunan penanggalan tepat secara ilmiah sekaligus menjawab kebutuhan umat.