NADIKABAR.COM — Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 17 Juni 2026 tersebut membedakan batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan.
Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026, anggota Polri dari golongan tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Perubahan ini menjadi perhatian karena sebelumnya batas usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru tersebut juga memuat aturan peralihan bagi anggota yang mendekati usia pensiun ketika undang-undang mulai berlaku.
Batas usia pensiun polisi berdasarkan pangkat
Ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Aturan tersebut membagi batas usia pensiun berdasarkan golongan kepangkatan sebagai berikut.
1. Tamtama dan bintara. Batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.2. Perwira pertama. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.3. Perwira menengah. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.4. Perwira tinggi. Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Artinya, perpanjangan tersebut tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai usia pensiun.