NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya berinisial K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

Berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10), K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N, hingga berujung pada hubungan seksual di luar pernikahan."Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," ujar Ketua MKH Noor Edi Yono melalui keterangan tertulis yang dibagikan oleh Humas KY, Selasa (20/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan N awalnya bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada 2021.

Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing, termasuk status mereka sebagai duda dan janda.