NADIKABAR.COM — KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), terkait kasus gratifikasi. Ma'ruf pun segera disidang.
"Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
"Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan," lanjutnya.
Budi mengatakan, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya. Sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.
Saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).