NADIKABAR.COM — Berkas perkara tersangka kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, mengatakan berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap itu milik tersangka yang masih di bawah umur.

"Perkara yang anak sudah P21. Tinggal tahap dua," ucap Pujewati, Selasa (8/9/2026).

Tersangka anak tersebut berinisial MR. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah pimpinan Ponpes, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR.

Berkas kedua tersangka tersebut dipisah. Berkas tersangka pimpinan Ponpes belum dinyatakan lengkap oleh jaksa. Masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.