NADIKABAR.COM β Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
βPemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,β kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, karena pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan terutama bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis.
Karena itu, ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.