"Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2,2 juta," ujar Ardan.
Dalam aksinya, tersangka beraksi seorang diri menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam. Meski dilakukan pada pagi hari di kawasan yang cukup ramai, MF tetap nekat merusak gerobak penyimpanan milik korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain berupa satu buah lampu dan mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.