Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Grandiarso Sukahar membenarkan, adanya laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masuk pada Sabtu, 12 September 2026.
Pelapor yang juga merupakan korban adalah seorang perempuan berinisial ANW.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT alias BP," kata Grandiarso di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).