NADIKABAR.COM — Penyanyi muda Alfonsus Toribio Tenkudi atau Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial ANW. Korban mengaku Betrand Peto tak merayunya, tapi langsung menyerang dan menciumnya di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Nggak ada, Nggak ada (Betrand Peto merayu atau memancing). Dia langsung nyerang saya, dia cium saya," ujar ANW.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan terhadap Betrand Peto dibuat pada hari yang sama.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Betrand Peto.
"Di sini yang terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," ujar Nathaniel saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026),
Nathaniel mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi ketika ANW berada di toilet. Pihaknya tidak memiliki rekaman video maupun CCTV yang merekam kejadian tersebut, tetapi menyebut ada saksi yang mengetahui peristiwa itu.
"Nggak ada (bukti video CCTV), tapi dia (korban) ada melakukan perlawanan, dan temannya ini menjadi saksi karena dia di toilet dan ada satu lagi teman yang memang melihat tindakan itu terjadi. Dia melihat," kata Nathaniel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
Nathaniel berharap para saksi dalam perkara tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ANW juga mengaku tidak mengetahui apakah Betrand Peto mengonsumsi alkohol atau tidak. Nathaniel mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
Kuasa hukum ANW lainnya, Monteri Marbun, mengatakan keributan yang terjadi di lokasi kemudian dipisahkan oleh petugas.