Selain efisiensi anggaran, BGN juga telah menetapkan insentif flat pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsi MBG, dikalikan jumlah penerima manfaat.
"Dahulu, dapur itu berapapun dia kasih makan, itu dibayar Rp6 juta, sementara satu ompreng itu Rp15 ribu, karena idealnya satu dapur itu (melayani) 3.000 porsi, ini enggak, melayani 500, 700, 1.000, dibayar tetap Rp6 juta. Maka, kami telah mengeluarkan aturan, insentif itu berlaku flat Rp2.000, dikalikan sesuai jumlah penerima manfaat," paparnya.