Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
BGN: Kendaraan distribusi MBG bukan komponen biaya operasional
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kendaraan distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional mak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 09:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tysa menjelaskan, kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang wajib dipenuhi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan MBG.
Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional tersebut telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.