NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut tidak ada kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurangi jumlah tenaga relawan (di antaranya petugas pemorsian, sopir) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur, dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tysa menjelaskan, alternatif perhitungan tersebut disusun untuk membantu mitra SPPG menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan masing-masing dapur. Dengan demikian, jumlah relawan yang dibutuhkan dapat disesuaikan dengan banyaknya penerima manfaat yang dilayani.