NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) terkait perubahan insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Ia menegaskan insentif bagi SPPG tak disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
"Ini saya sedang, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar, maka nanti insentifnya berdasarkan Peraturan Kepala Badan yang baru saja saya terbitkan itu," kata Sudaryono usia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan di era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk setiap SPPG sama rata sebesar Rp 6 juta. Ia menyebut insentif akan diberikan berdasarkan porsi MBG yang diproduksi oleh SPPG itu.