Ia memaparkan SPPG tersebut terdiri dari wilayah I (seluruh Pulau Sumatra) sebanyak empat SPPG, wilayah II (Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta) sebanyak 73 SPPG, wilayah III (Pulau Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua) sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketut menegaskan pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.