"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut.

Melalui kebijakan ini BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.