NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara atau suspend khusus 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

"91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa.

Ia memaparkan SPPG tersebut terdiri dari wilayah I (seluruh Pulau Sumatra) sebanyak empat SPPG, wilayah II (Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta) sebanyak 73 SPPG, wilayah III (Pulau Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua) sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketut menegaskan pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut.

Melalui kebijakan ini BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.