NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan susu kental manis (SKM) dan berbagai produk minuman rasa susu tidak boleh digunakan dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, BGN menganjurkan penggunaan susu hewani dengan kandungan susu segar sedikitnya 80 persen.
Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pertemuan itu melibatkan tim redaksi lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta perwakilan asosiasi industri dan koperasi susu.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) tersebut secara khusus membahas pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu MBG.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan dilansir NadiKabar.com.
BGN merekomendasikan susu hewani diberikan kepada kelompok penerima manfaat MBG, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, hingga seluruh peserta didik.