NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen empat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Keempat dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu ditutup karena melanggar aturan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kepala BGN. Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen itu ialah:
1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.